| Taman Budaya | ||||
|
|
Dalam upaya melestarikan kekayaan seni budaya, maka pada tahun 1969 dibentuklah Proyek Pengembangan Pusat Kesenian Bali di Denpasar yang merupakan gagasan dari almarhum Prof. Dr. Ida Bagus Mantra yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan di Jakarta. Proyek ini diharapkan dapat mengadaptasi unsur positif dari seni budaya luar dan dapat menangkal unsur negatif dari seni budaya luar sehingga seni budaya tidak mandeg serta dapat berkembang sepanjang masa. Setelah beberapa bangunan selesai dikerjakan, maka proyek ini diberi nama Werdi Budaya atau Art Centre dan kemudian pada tanggal 16 Agustus 1978 Proyek Pengembangan Pusat Kesenian Bali ini dilembagakan dengan nama Taman Budaya Provinsi Bali sesuai dengan surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 0276/0/1978. Pada Era Otonomi Daerah Taman Budaya Provinsi Bali mengalami perubahan status, dengan Dasar hukum tentang perubahan tersebut adalah bersumber kepada Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 34 Tahun 2002, dan Peraturan Gubernur Bali No. 44 tahun 2008, Tentang Uraian Tugas-Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Taman Budaya. Dengan diberlakukannya peraturan dimaksud, Taman Budaya Provinsi Bali dengan luas 5 Ha, memiliki sekitar 23 bangunan - bangunan fisik, baik bangunan yang besar maupun yang kecil untuk menunjang berbagai kegiatan – kegiatan seni, termasuk kegiatan budaya lainnya. Taman Budaya yang memiliki fasilitas yang cukup memadai, terutamanya masalah lokasi, ruangan, stage, keasrian taman dan lainnya sangat memberikan kepuasan kepada masyarakat untuk mengadakan even-even dalam skala kecil maupun penyelenggaraan even-even budaya berskala besar, baik dalam tingkat lokal, nasional maupun internasional. Disamping sebagai ikon terpenting dalam penyelenggaraan Pesta Ksenian Bali, Taman Budaya juga dapat di gunakan sebagai tempat, pementasan berbagai bentuk kesenian baik tradisi, klasik, modern sampai kesenian kontemporer, even-even wedding ceremonial (perkawinan), galla dinner, berbagai bentuk pertemuan, tempat pameran, sebagai tempat workshop, sebagai tempat lounching-lounching produk, dan kegiatan-kegiatan budaya lainnya.
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||

















