| Undang-undang dan Peraturan Daerah | ||||
|
|
PERATURAN TERBENTUKNYA DINAS KEBUDAYAAN PROVINSI BALI - Undang-Undang no. 22 tahun 1999 dan Undang-undang no. 25 tahun 1999 diharapkan dapat menjadi titik tolak pemberdayaan Pemerintah Daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah. - Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 2 tahun 2001 tentang Lembaga Teknis Kebudayaan. - Keputusan Gubernur Bali Nomor 44 tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Pokok Dinas Kebudayaan sebagai Dinas Teknis Daerah mempunyai tugas pokok Melaksanakan sebagian Urusan Rumah Tangga Daerah dalam bidang Kebudayaan dan melaksanakan tugas dekonsentrasi dan pembantuan dibidang kebudayaan
Download Files Perda
PRESEDUR PEMBUATAN / SHOOTING FILM DI BALI DASAR HUKUM.
PERSYARATAN. Setiap Produser (Film-Maker) Indonesia maupun Asing yang akan membuat (Shooting) Film/rekaman video di daerah Bali baik film cerita, non cerita (dokumenter, iklan, film promosi) harus memperoleh “Ijin Lokasi Shooting” dari Gubernur Bali, melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu dengan Rekomendasi dari Dinas Kebudayaaan Provinsi Bali selaku Ketua Bafpida Bali Untuk memperoleh ijin lokasi shooting di daerah Bali bagi Produser Asing. Produser yang menangani, dapat mengajukan ”Surat Permohonan Ijin Lokasi Shooting” kepada Gubernur Bali melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Denpasar, Jalan Ir. Raya Puputan, Niti Mandala Renon Denpasar, Telp. (0361) 243804, 256905 dengan melampirkan:
Bagi Produser (Film-maker) Asing, dapat membuat Surat Pernyataan sebagai berikut:
|

Perda















